# Yayasan Peduli Umat > Lembaga sosial nirlaba berbasis Islam di Malang, Jawa Timur, Indonesia. > Resmi sejak 2017 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0003079.AH.01.04.Tahun 2017. ## Program Utama - **Program Qurban** — Program Yayasan Peduli Umat - **Zakat Mal** — Program Yayasan Peduli Umat - **Beasiswa Yatim & Dhuafa** — Program Yayasan Peduli Umat - **Bantuan Dhuafa** — Program Yayasan Peduli Umat - **Pelatihan Vokasi** — Program Yayasan Peduli Umat ## FAQ ### Qurban **Q: Ke mana daging qurban didistribusikan?** A: Daging didistribusikan kepada keluarga dhuafa, anak yatim, dan masyarakat kurang mampu di wilayah Malang dan sekitarnya. **Q: Apakah bisa qurban atas nama almarhum?** A: Bisa. Sebutkan nama yang akan diqurbankan saat konfirmasi pembayaran. **Q: Bagaimana cara berdonasi untuk program qurban?** A: Transfer ke rekening BNI Syariah 0551341136 a.n. PEDULI UMAT MALANG, kemudian konfirmasi via WhatsApp +62 858-1525-1200 dengan menyebutkan nama, jumlah, dan jenis qurban. **Q: Apakah saya mendapat laporan setelah qurban terlaksana?** A: Ya. Kami mengirimkan laporan berupa foto dan video distribusi qurban kepada setiap donatur setelah pelaksanaan selesai. **Q: Apakah hewan qurban memenuhi syarat syariat Islam?** A: Ya. Semua hewan qurban kami dipilih sesuai syarat syariat: umur cukup, sehat, tidak cacat. Penyembelihan dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat. ### Umum **Q: Bagaimana cara menghubungi Yayasan Peduli Umat?** A: Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp +62 858-1525-1200, Hotline 0881-0251-63929, atau email peduliumat2021@gmail.com. **Q: Apakah Yayasan Peduli Umat terdaftar secara resmi?** A: Ya. Yayasan Peduli Umat resmi berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0003079.AH.01.04.Tahun 2017, berlokasi di Malang, Jawa Timur. ### Zakat Mal **Q: Berapa kadar zakat mal yang harus dikeluarkan?** A: Kadar zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. **Q: Apakah ada bukti penerimaan setelah membayar zakat?** A: Ya. Kami mengeluarkan bukti penerimaan dan laporan penyaluran zakat kepada muzakki (pembayar zakat). **Q: Apa saja harta yang wajib dizakati?** A: Emas, perak, uang tabungan, penghasilan, hasil pertanian, hewan ternak, dan barang dagangan yang telah mencapai nisab (85 gram emas) dan haul (satu tahun). ## Kontak - Website: https://peduliumat.or.id - Email: peduliumat2021@gmail.com - WhatsApp: +62 858-1525-1200 - Hotline: 0881-0251-63929 - Rekening: BNI Syariah 0551341136 a.n. PEDULI UMAT MALANG ## Halaman Penting - /program/qurban — Informasi dan donasi program qurban - /program/zakat-mal — Kalkulator zakat mal interaktif - /cara-berdonasi — Panduan lengkap berdonasi - /profil/struktur-organisasi — Pengurus yayasan - /laporan-keuangan — Laporan transparansi keuangan